KPK Masih Belum Temukan Bukti Kasus Century

Posted by Posted By AIA INDONESIA On 07.04

 Jakarta (DuniaNews) - Anggota tim pengawas kasus skandal Bank Century Bambang Soesatyo mengungkapkan keyakinanan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap konsisten untuk menyatakan belum ditemukan bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Saya sendiri tidak yakin KPK berani berkata jujur soal Bank Century. Saya berkeyakinan sampai masa jabatan mereka (KPK) habis Desember 2011 nanti, KPK tidak akan berani mengatakan `diketemukan` atau `tidak diketemukan` adanya tindak pidana korupsi (tipikor). Mereka akan bilang `belum` secara konsisten," kata anggota timwas Kasus Bank Century Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya dalam rapat bersama timwas Kasus bank Century DPR, Ketua KPK Busro Muqodas tetap menengaskan sampai saat ini belum ditemukan bukti kesalahan dalam kasus pemberian dana talangan Bank Century tersebut.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan jika KPK menyatakan ditemukan tindak pidana korupsi, maka mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono akan menghadapi proses politik kembali di DPR. Yakni hak menyatakan pendapat (HMP) dan pengadilan konstitusi di MK (impeachment).

"Kalau mereka menyatakan tidak menemukan tipikor, mereka khawatir konsekwensi hukum serius bakal menghadang mereka begitu konstalasi politik berubah. Dan pimpinan KPK yang baru nanti tidak mau ambil resiko dengan situasi politik yang baru, setidaknya 2014," kata Bambang.

Bisa jadi, tambah Bambang rezim yg baru nanti mendukung keputusan DPR. Karena hasil penyelidikan (pansus Century), DPR menemukan lebih dari cukup bukti adanya pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP dan bailout Century.

Jika hal itu terjadi tambah Bambang maka selain dapat dijerat denbgan pasal 21 UU No.31 th 1999 dan pasal 216 kitab UU Hukum Pidana, mereka yang menghambat atau menutup-nutupi kasus Bank Century, juga dapat dikenakan tuduhan menghilangkan/menyembunyikan informasi atau barang bukti serta persekongkolan.

Sementara itu, tambahnya untuk menemukan `motif` atau pihak mana yang diuntungkan dengan kebijakan FPJP dan bailout Century, sebenarnya penegak hukum termasuk KPK dapat memulai penyelidikan terhadap pihak yang paling dirugikan kalau Bank Century ditutup.

"Yakni deposan besar Bank Century, diantaranya Budi Sampurna yang memiliki dana simpanan lebih dari Rp1triliun. Kalau BC ditutup, sesuai ketentuan dana deposito yang dijamin UU maksimal hanya Rp2 miliar. Itulah sebabnya, dari awal kita sudah mengendus ada pihak yang bergerilya agar ada penjaminan penuh. Usaha tsb hampir berhasil. Tapi wapres Jusuf Kalla (waktu itu) berkeras menolak," kata Bambang .

Bambang menjelaskan setelah gagal menggolkan kebijakan jaminan penuh (blangked Garantie), kemudian ada pihak-pihak yang gencar melobi kesana-kemari termasuk ke pejabat BI dan petinggi partai tertentu agar Century tidak ditutup.

"Menemukan barang dan alat bukti dari peristiwa ini memang tidak mudah. Tapi, bukan tidak mungkin. Asal penegak hukum serius dan punya nyali," kata Bambang.







Sumber : ANTARAnews

0 komentar

Posting Komentar